25 radar bogor

Warga Jonggol Jual-Beli Satwa Langka, Setahun Jual Delapan Ekor

Salah satu satwa langka yang ditemukan di rmah pelaku, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

JONGGOL-RADAR BOGOR, Warga Jonggol, Kabupaten Bogor, SM (36) ditangkap polisi. Pria asal Desa Sukagalih itu menjalankan bisnis hewan langka dan dilindungi secara online.


Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan, ada enam hewan langka dan dilindungi di rumah terduga pelaku.

Hewan-hewan itu disimpan di kandang dan kardus. Di antaranya elang bulat putih, landak Jawa, anak lutung budeng, surili, dan anak owa jawa.

“Terduga pelaku ini menjual hewan langka itu hingga Rp3 juta. Sudah ada 8 ekor hewan yang dijual dalam kurun waktu satu tahun menjalankan bisnis ini,” papar Yohanes, Kamis (16/2).

Satwa dilindungi itu dibeli dari para pemburu liar. Hewan tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

“Hewan itu berasal dari hutan di Cianjur. Dibeli dari pemburu liar dan juga petani yang mendapatkan di hutan,” tambah Yohanes.

Terduga pelaku menjual hewan-hewan langka dan dilindungi itu secara online. Ia memanfaatkan media sosial sebagai tempatnya mencari pelanggan.

Setelah mendapatkan pembeli, SM kemudian mengirim hewan langka tersebut melalui travel atau bus ekspedisi.


“Setelah diterima pembeli, barulah pembeli mentransfer kepada terduga pelaku,” kata kasat Reskrim.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Arif Al Fajar
Editor: Imam Rahmanto