25 radar bogor

Resmi, Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp90 Juta. Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta!

Ilustrasi biaya haji
Ilustrasi biaya haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, resmi ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, sebesar Rp 90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, (15/2/2023)

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Avatar

Baca Juga:

Biaya Haji 2023 Akhirnya Turun, di Bawah Rp50 Juta

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya haji yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

“Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata dia.

Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan biaya haji 2023 ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran biaya hidup (living cost) di angka 750 riyal.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata dia.

Rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.

Untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Sementara calon jemaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. (jpg)

Editor : Yosep