25 radar bogor

Jaga Privasi di Dunia Digital, Kominfo Ingatkan Juga Pidana Bermedsos

BOGOR-RADAR BOGOR, Menjaga privasi di dunia digital menjadi suatu keharusan. Mengingat pentingnya hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR RI menggelar seminar online bertajuk ‘Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital’.

Ada empat pembicara yang dihadirkan. Mereka adalah Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Shelvi Rusdiana, dan Presenter and News Producer Indosiar Utrich Farzah.

Webinar ini digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, menjaga privasi adalah hal yang sangat penting saat ini.

“Bahkan di rumah, di dalam keluarga pun kita memiliki ruang-ruang privasi. Ini berarti di semua lini kehidupan ada ruang privasi yang harus kita jaga, baik dalam keluarga, masyarakat, bahkan di lingkungan pekerjaan kita sekalipun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengguna internet mengalami kenaikan signifikan setiap tahun. Durasi pengguna internet di Indonesia mencapai 5-7 jam per hari.

Kondisi ini belum termasuk para penggiat media sosial (medsos) seperti dosen yang bahkan bisa menggunakan internet hingga 10 jam.

Sementara jika dilihat dari penggunaan medsos, data pengguna bisa mencapai 2,2 juta jiwa.

Baca juga: Anda Social Butterfly? Intip Tips Bijak Gunakan Sosial Media dari Kominfo

“Privasi digital itu sendiri adalah hak dari pengguna internet itu sendiri, di mana pengguna memilih sendiri data mana yang harus disimpan dan mana yang harus dibagikan,” ungkapnya.

Dengan adanya UU ITE, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos. Sebab jika mencemarkan nama baik seseorang, dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.

“Banyak sekali kita mendengar keluhan dari instansi, lembaga maupun produk baik yang menggemborkan di medsos tentang bagaimana kebohongan produk itu sendiri maka diatur di dalam undang-undang akan disanksi penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat perlu ilmu dalam bermain medsos, baik secara lisan maupun tulisan,” terangnga.

Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya panedemi Covid-19 telah mendorong untuk berinteraksi dan melakuakan berbagai aktivitas melalui platform digital.

Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat semakin mempertegas bahwa semua berada di era percepatan trasnformasi digital.

Kominfo mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital. Untuk mencapai visi misi tersebut, Kementrian Kominfo berperan sebagai regulator, fasilitatir, eksalator di bidang digital.

“Kementrian Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital serta jejaring hadir untuk memberikan perhatian informasi digital yang menjadi kemampuan digital di tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang baik masyarakat dengan pemerintah agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital,” jelasnya.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Shelvi Rusdiana menjelaskan, dalam perspektif hukum, cybercrime bukan merupakan kejahatan yang baru.

Hanya saja, medianya yang dikembangkan oleh para pelaku. Konsep tindak pidana tersebut juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya saja yang berbeda.

Ada beberapa jenis kejahatan siber (cyber crime). Pertama, kejahatan siber yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait.

Menurut UU ITE, ada tujuh jenis kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan tersebut.

Kedua, kejahatan yang tidak menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait.

Akan tetapi, menggunakan komputer sebagai media melakukan kejahatan. Kejahatan ini terkait dengan publikasi dan distribusi konten ilegal.

Tidak seperti kelompok pertama yang menganggap bentuk kejahatan baru, kelompok kedua dianggap sebagai kejahatan lama, tetapi perkembangan teknologi telah menciptakan media baru untuk memberikan kebebasan berekspresi.

“Sebenarnya, semua jenis kejahatan ini sudah diatur dalam tindakan kriminal lainnya dan ini menciptakan apa yang disebut Douglas Huzak sebagai kriminalisasi berlebihan,” ujarnya.

Sementara itu, Presenter and News Producer Indosiar Utrich Farzah mengatakan, proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman.

Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki, tetapi juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.

Ada beberapa kompetensi keamanan digital, yakni mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan memahami keamanan digital bagi anak.

Ia menjelaskan, ruang digital merupakan ruang yang tidak tersentuh, mempunyai jangkauan luas, tidak terbatas ruang dan waktu.

Ruang digital juga merupakan ruang komunikasi yang massal, mudah diterima, dan mudah dibagikan.

Keamanan privasi dalam dunia digital sangat penting untuk menghindari kekerasan berbasis gender online (KBGO), penyalahgunaan data pribadi, pencemaran nama baik, dan pengendalian data pribadi.

“Lindungi data pribadi dengan 5P, yaitu pembatasan informasi dan data pribadi, pantang meminjamkan gadget pribadi, perkuat password, perhatikan permission, pelaporan jika terjadi insiden. Semakin tinggi tingkat kenyamanan, maka kita harus meningkatkan tingkat keamanan pula,” tandasnya. (*/ran)

Editor: Rany