25 radar bogor

Gugurkan Bakal Calon Kades, Panitia Pilkades Tajurhalang Dilaporkan PRB

PRB

BOGOR—RADAR BOGOR, Peduli Rakyat Bogor (PRB) melaporkan panitia Pilkades Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Hal ini setelah panitia Pilkades menggugurkan bakal calon kepala desa bernama Asan Umar.

Berdasarkan pengumuman panitia Pilkades Desa Tajurhalang nomor 022/Peng/Pan-Pilkades/I/2023 Asan Umar tak lolos karena keabsahan administrasi berupa ijazah sekolah dasar (SD) yang bersangkutan. ‘’Saya menduga ada yang tidak beres dari panitia Pilkades yang telah menggugurkan sdr Asan Umar,’’ kata Ketua PRB Johan Pakpahan.

Menurut dia, ijazah SD pengganti sdr Asan Umar sudah terbit surat keterangan pengganti surat tanda tamat belajar (STTB) berdasarkan surat edaran BAKN tgl 19/3/1979 no.5/SE/1979 nomor 023/I02.5.26/17/1/1999, yang menerangkan bahwa, kepala SDN Nanggerang 1 telah mengakui Asan Umar sekolah di SDN Nanggerang 1 pada tahun 1972, dan telah lulus serta mendapatkan STTB ijazah SD enam tahun pada 1972. Selian itu udah membuat pengganti STTB/ijasah dra Asan Umar yang hilang.

‘’Namun, saya heran kenapa Panitia Pilkades menggugurkan Asan Umar karena tidak memiliki STTB/Ijazah SD. Bila meragukan ijazah pengganti ini, seharusnya Panitia Pilkades mengguji ke pengadilan keabsahannya bukan langsung mencoretnya,’’’ kata Johan.

Untuk itu, dirinya mengadukan masalah ini ke ranah hukum yakni ke Mapolres Depok, karena dugaan kelalaian mengugurkan balon kades an asan Umar untuk balon 2023-2029 .

Dirinya pun sudah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang menjelaskan untuk membukti kebenaran ada surat STTB/Ijazah penganti diatas segel tahun 1982, dan sah karena ada tanda tangan kepala sekolah dan unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan.

Makanya dirinya heran kenapa panitia Pilkades bila ragu tidak melakukan upaya uji di pengadilan. ‘’Bila tidak ya harusnya tetap menyertakan balon kades Asan Umar mengikuti proses Pilkades sampai ada proses hukum tetap,’’ tegasnya.

Untuk keadilan masyarakat, panitia harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dengan mengajukan pengujian ke pengadilan terkait surat Kadisdik Kabupaten Bogor tersebut. Bila nanti pengadilan memutuskan ada kebenaran boleh saja digugurkan meski telah ikut dalam proses Pilkades.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang Asmayanti, ketika dikonfirmasi, mengaku tak gentar dengan laporan PRB.

Menurutnya, tindakan yang diambil pihaknya menggugurkan bakal calon kepala desa bernama Asan Umar, sudah sesuai dengan prosedur dan hasil verifikasi.

“Dalam hal ini, tidak ada satupun pihak yang mempengaruhi keputusan kami, baik camat maupun yang lain, ini murni karena hasil verifikasi yang panitia lakukan,” tegas Asmayanti. (unt)

Editor : Yosep