25 radar bogor

Seorang Residivis Perkosa dan Aniaya Perempuan di Pinggir Tol, Ini Kronologinya

Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan

JAKARTA – RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya telah menangkap BR, 36, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan kepada FP, 25. BR melakukan aksi bejatnya di pinggir jalan tol Jakarta-Tangerang. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata berstatus residivis atau mantan tahanan.

“Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BR adalah residivis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2).

BR saat itu dihukum atas pelanggaran kasus pencurian dan kekerasan sebelumnya. BR juga ditahan di penjara dalam kasus tersebut.

“Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 agustus 2020. Dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Sebelumnya, FP, 25, ditemukan terlantar pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Kamis (9/2). Perempuan tersebut diduga korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang Kompol Suwito mengatakan, korban ditemukan oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Petugas melihat ada perempuan muncul dari arah semak-semak di KM 25.

“Kejadian Kamis 9 Februari 2023 jam 04.50 WIB. TKP KM 25 Ambon Tol Jakarta-Tangerang. Petugas sedang patroli, begitu lagi patroli disamperin korban dari arah semak-semak meminta tolong,” ujar Suwito kepada wartawan, Jumat (10/2).

Kepada petugas, korban mengaku awalnya menaiki bus bersama pria kenalannya. Keduanya kemudian turun di KM 25. Korban lalu ditarik ke semak-semak lalu diperkosa dan dianiaya. Pelaku pun langsung pergi. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL