25 radar bogor

Satpol PP Bongkar Lima Bangunan di Gunung Sindur, Ini Alasannya

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar bangunan liar (bangli) di Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Rabu (15/2). Total ada lima bangunan, yang tak memiliki kelengkapan perizinan dan sudah berdiri selama lima tahun.

“Jadi hari ini satuan polisi pamong praja beserta tim gabungan TNI Polri, pemcam dan Desa melakukan penegakan perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Rabu (15/2). Bahkan ia tidak segan terus menegakkan perda terhadap bangunan tak berizin sesuai peraturan yang berlaku.

Avatar

Baca Juga:

Divonis Ringan, Richard Eliezer Berharap Kembali Jadi Anggota Brimob

“Hari ini yang dieksekusi ada lima bangunan dengan catatan tidak bisa memperlihatkan perizinan yang lengkap,” kata mantan Camat Babakan Madang tersebut.

Selain itu, sempat ada adu mulut dari beberapa pemilik bangunan liar yang meminta kebijakan, padahal kata dia, proses ini sudah dilakukan cukup panjang dari tahun lalu.

“Jadi pemilik bangunan tadi sedikit meminta kebijakan kepada kami, tapi di sini tidak memberikan kebijakan karena proses ini tidak satu hari. Prosesnya cukup panjang kurang lebih tujuh bulan lalu, dengan mekanisme sesuai SOP yang berlaku,” tegas Cecep.

Dia juga mengungkapkan, yang jelas pihaknya membongkar lima bangunan di wilayah Desa Cibadung sudah sesuai aturan dan proses panjang.

“Kalau peruntukan kami tidak sampai ke sana, itu terserah pemilik tanah mau dipergunakan untuk apa, untuk luas lahan ada lima ribu meter persegi,” ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Cibadung Badri menuturkan bahwa pemilik bangunan liar  mengontrak sejak lama sebelum  dirinya menjabat kades.

“Kurang lebih ada lima tahun dan untuk jenis usaha kayu bekas dan lainnya, mereka sistemnya mengontrak lahan,” kata Badri.(*)

Reporter: Jaenal

Editor: Pipin