25 radar bogor

Divonis Ringan, Richard Eliezer Berharap Kembali Jadi Anggota Brimob

Richard Eliezer
Richard Eliezer alias Bharada E.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasca vonis hakim tersebut, Richard Eliezer berharap tidak dipecat sebagai anggota Polri dan bisa kembali menjadi anggota Brimob.

“Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” kata Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Avatar

Baca Juga:

Profil Richard Eliezer yang Berani Bongkar Peran Ferdy Sambo

Ronny mengatakan, Richard Eliezer adalah tulang punggung keluarganya. Cita-citanya pun menjadi anggota polisi. Sehingga, kembali ke Korps Bhayangkara menjadi sesuatu yang didambakannya.

“Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (jpg)

Editor : Yosep