25 radar bogor

Divonis Ringan, Orang Tua Richard: Putusan yang Sangat Memuaskan

Divonis Ringan, Orang Tua Richard : Putusan yang Sangat Memuaskan
JAKARTA – RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group), Orang Tua Bharada E mengatakan sangat puas dengan vonis hakim. “Putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih semuanya untuk dukungan dan doa. Terima kasih Tuhan,” ujar ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dengan mata berkaca-kaca.

“Kejujuran dan kepatuhan didengar Tuhan dan majelis hakim,” tambah Sunandag Junus Lumi, Ayah Bharada E.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tangis Richard pun pecah mendengar vonis tersebut, seperti bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suasana di Pengadilan pun pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari. Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak ceria.

Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Tak sedikit dari para pendukung yang sampai menetaskan air mata. “Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Avatar

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL