25 radar bogor

Komisi Yudisial Pantau Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Komisi Yudisial Pantau Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

JAKARTA – RADAR BOGOR, Komisi Yudisial (KY) terus mencermati eskalasi dari vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Karena itu, KY akan berkoordinasi dengan tim majelis hakim terkait situasi keamanan pasca putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dikonfirmasi, Selasa (14/2).

Miko mengungkapkan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim,” ungkap Miko.

Meski demikian, KY saat ini masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo. “Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada,” ucap Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL