25 radar bogor

Tahun Ini, Pemkab Bogor Bidik 26 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Warga menerima sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menargetkan 26 ribu bidang tanah tersertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.


Bagi masyarakat yang memiliki lahan namun belum bersertifikat, diimbau untuk segera mendaftar program pemerintah pusat tersebut.

“Tahun 2023 ini target 26 ribu bidang tanah, walaupun kita sedang upayakan untuk bisa 40 ribu bidang, mudah-mudahan anggarannya bisa tercukupi,” ujar Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Senin (13/2).

Menurutnya, program ini dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Sedangkan Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk membantu kelancaran program PTSL di wilayah pertanahan I Kabupaten Bogor.

Hingga tahun 2025, Pemkab Bogor menargetkan sebanyak 2 juta bidang tanah tersertifikat dari target nasional sebanyak 72 juta bidang tanah.

“Memang agak sulit, karena keterbatasan anggaran. Karena rata-rata Kabupaten Bogor ini kalau ingin sesuai target, idealnya 210 ribu bidang tanah per tahun,” jelas Eko.

Untuk itu, pihaknya meminta desa-desa yang saat ini mendapat penetapan lokasi (penlok) untuk program PTSL, agar dimanfaatkan betul. Pasalnya, kata Eko, masih ada beberapa wilayah yang menolak program PTSL dengan berbagai alasan.

“Sampai dengan saat ini ada beberapa desa dan pihak yang menolak. Padahal sudah kita tetapkan di sana dilakukan program PTSL, tapi saat kita action, mereka tidak mau. Makanya kita mengimbau kepada aparat pemerintah baik desa kecamatan, pemda untuk turut serta membantu progam ini,” tukasnya.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut program PTSL memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga dapat meningkatkan nilai ekonomis lahan warga.

“Dengan program ini, nilai lahan meningkat, nilai ekonomisnya meningkat, jadi sertifikat itu memiliki jaminan yang tinggi bagi pemiliknya,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto