25 radar bogor

Hakim: Ferdy Sambo Sudah Berniat untuk Membunuh Brigadir Yosua

Ferdy Sambo
Hakim: Ferdy Sambo Sudah Berniat untuk Membunuh Brigadir Yosua

JAKARTA – RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan diksi ‘hajar’ ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim berpandangan jika Sambo memang sudah berniat untuk membunuh Yosua

Niat tersebut tergambar dari pemberian satu kotak peluru oleh Sambo kepada Richard. Sambo juga dianggap memerintahkan pengamanan senjata Yosua, lalu disimpan di mobil Lexus dan diserahkan kepada Sambo.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Langkah Sambo itu dianggap menggambarkan niat Sambo untuk membunuh Yosua. Sambo dinilai telah memikirkan segala sesuatunya dengan sangat rapi dan sistematis. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk memback-up atau mengatakan ‘hajar Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tgerdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL