logo-radar-bogor

Musnahkan 563 Knalpot Brong, Siap-siap Razia Motor di Jalan

Polresta Bogor Kota memusnahkan 563 knalpot brong di halaman Mapolresta, Jumat (10/2). (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota memusnahkan 563 knalpot brong di halaman Mapolresta, Jumat (10/2). Itu dari hasil razia di jalan selama enam bukan terakhir.


Knalpot tak standar itu dirusak dengan cara dipotong memakai gergaji mesin. Tujuannya agar tidak bisa difungsikan kembali.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ratusan knalpot itu diamankan dari penertiban Satlantas selama enam bulan terakhir. Menurutnya, penertiban merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat lewat program Jumat Curhat.

“Masyarakat menyampaikan knalpot bising mengganggu keamanan dan (potensi) berantem, kami respon dengan penertiban,” kata Bismo.

Aturan penggunaan knalpot kendaraan juga sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan.

Oleh karena itu, penggunaan knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

“Kita data knalpot brong yang dari penertiban 563 kendaraan dan rencananya kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” ucap dia.


Ke depan, tamabh Bismo, petugas kepolisian akan bergerak secara mobile dengan membawa alat pengukur suara. Pengawan itu menyasar kawasan yang rawan penggunaan knalpot brong.

“Kami memiliki lima alat pengukur suara. Kita akan lakukan pengukuran supaya mereka sadar bahwa ini ketentuan standar pabrik. Dan disampaikan dampak negatifnya,” tukas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto