25 radar bogor

Matangkan Raperda Pajak Daerah, Bapenda Kota Bogor Jaring Masukan  

Raperda
Sosialisasi sekaligus dengar pendapat soal Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilakukan Bapenda Kota Bogor pada, Selasa (7/2/2023).

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal itu diketahui, saat mengadakan sosialisasi sekaligus dengar pendapat yang dilakukan Bapenda Kota Bogor pada, Selasa (7/2/2023).

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pembentukan Raperda tersebut merupakan mandat dari Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Avatar

Baca Juga:

Apeksi Temui LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

“Pengajuan Raperda PDRD ini mandat dari turunan UU HKPD, supaya tidak ada duplikasi pungutan pajak. Kami juga sekalian mengkoreksi dan evaluasi implementasi dari UU HKPD, dan kami juga ingin agar selaras pertumbuhan ekonomi dengan green ekonomi,” kata Bima Arya.

Dilokasi yang sama, Sekertaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menambahkan, bahwa lahirnya UU HKPD berdampak pada restrukturisasi pajak, dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT.

Kedua, sambung dia, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru PBJT mengatur perluasan objek pajak, seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Ketiga, penyederhanaan jenis retribusi, pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak, untuk kabupaten atau kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang di diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. “Kelima jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” ucap Syarifah.

Dirinya menilai, bahwa Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 UU HKPD, di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, hal-hal yang disesuaikan pada Raperda dimaksud, di antaranya yang dikecualikan dari PBJT atas restoran yang memiliki omset per bulan minimal Rp10 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya, yang mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.

Disisi lain, lanjut dia, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.

Selain itu, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.

Kemudian, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.

Ada juga yang dihapus imbas regulasi baru yakni retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dihapuskannya retribusi pengujian kendaraan bermotor, dihapuskannya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, dihapuskannya retribusi pengolahan limbah cair, dihapuskannya retribusi pelayanan tera atau tera ulang, dihapuskannya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan dihapuskannya retribusi izin trayek,” jelas Syarifah.

“Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” sambung dia.

Untuk naskah akademik dan raperda, dilanjutkan Syarifah, tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda ke DPRD Kota Bogor. “Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep