25 radar bogor

Susunan Dapil Kabupaten Bogor Berubah, Berkaitan Rencana Pemekaran Wilayah

Petugas KPU Kabupaten Bogor menata kotak suara. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor. Itu untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Perubahaan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024, yang diterbitkan dan disahkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (7/2).


Dalam peraturan baru tersebut, menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil. Namun beberapa kecamatan ditetapkan pindah ke dapil lain.

Kecamatan Klapanunggal yang sebelumnya menduduki Dapil 1, pindah ke Dapil 2. Oleh karena itu, sekaligus mengubah alokasi kursi Dapil 1, dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2, dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4, dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD. Sementara, Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 2 terdiri dari Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, perubahan susunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

Pada susunan baru tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang wilayah tersebut masuk dalam hitungan wilayah calon pemekaran Bogor Barat.

Avatar

Baca Juga:

Kebun Raya Bogor Perbaharui Wajah Taman Akuatik, Ada Spot Swafoto


Selanjutnya, Kecamatan Klapanunggal dipindahkan dari Dapil 1 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.

“Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru,” tandas Ummi.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto