BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin angkat suara terkait dugaan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cibuluh masuk dalam kader partai politik (parpol).
Menurut Samsudin, terkait permasalahan tersebut pihaknya menyerahkan proses ini ke Bawaslu Kota Bogor dan Panwascam Bogor Utara.
“Kami serahkan saja proses penyelidikan dan sebagainya ke Bawaslu dan Panwascam, untuk kemudian kami nanti mendapatkan hasil laporan pemeriksaannya,” kata Samsudin, Selasa (7/2).
Samsudin juga ingin menyampaikan bahwa proses perekrutan anggota PPS yang dilakukan diklaim sudah sesuai Juklak Juknis yang diberikan KPU RI, mulai dari awal hingga akhir pendaftaran.
Misal, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAPDA. NIK warga Kota Bogor yang masuk dalam SIAPDA namun tidak tercantum dalam SIPOL, tentu tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Kemudian, yang bersangkutan ini sudah menandatangani formulir terkait pernyataan sikap bahwa bukan sebagai anggota Parpol dan tidak memiliki kartu anggota. Sehingga, ini juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, dalam proses perekrutan calon anggota PPS ini pihaknya telah membuka pengaduan dan tanggapan masyarakat sejak tanggal 6-17 Januari 2023.
Namun, selama pembukaan pengaduan dan tanggapan masyarakat ini tidak ada satu pun tanggapan yang datang ke KPU Kota Bogor terkait dengan dugaan keanggotaan Parpol.
Panwascam Bogor Utara juga tengah mendalami kasus dugaan PPS rangkap kader parpol tersebut. (*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto