25 radar bogor

Upaya Disdukcapil Kota Bogor Meningkatkan Pencatatan Akte Kematian

Disdukcapil
Salah satu TPU milik Pemkot Bogor yakni TPU Setu Gede di Kecamatan Bogor Barat sudah menerapkan buku pokok pemakaman (BPP), sehingga warga mudah mendapatkan akte kematian secara mudah dan gratis sesuai program dari Disdukcapil Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Minat masyarakat di Kota Bogor membuat akte kematian masih rendah. Penyebabnya mayoritas pihak keluarga almarhum/almarhumah tidak membutuhkan akte kematian. Nah pada 2023 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor bakal menerapkan buku pokok pemakaman (BPP) untuk memudahkan dalam penerbitan akte kematian. Seperti apa?

Isak tangis masih terdengar di  Tempat Pemakaman Umum (TPU) Situgede, di Kecamatan Bogor Barat. Keluarga, tetangga dan rekan serta pelayat mengiringi kepergian alm Sopyan (75) di peristirahatan terakhir. Alm meninggal dunia di rumahnya yang berada di kawasan Cijahe, Kecamatan Bogor Barat.

Sebelum pemakaman keluarga alm, menginginkan  pemakaman di wilayah terdekat saja. Kebetulan alm merupakan pendatang dari Cianjur dan sudah tinggal 20 tahun di Kota Bogor. Ketua RT setempat pun menyarankan agar alm di makamkan di TPU Situgede karena lahannya masih  kosong dan terdekat dengan rumah keluarganya. Pihak keluarga pun sepakat untuk pemakaman di TPU milik Pemkot Bogor ini.

Avatar

Baca Juga:

Antisipasi Penumpukan Warga di Gebyar Adminduk, Ini Strategi Disdukcapil

Pihak keluarga yang diwakili RT mendatangi petugas TPU untuk mengurus proses pemakaman. Nah, Petugas TPU meminta dokumen alm seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)  dan surat kematian dari kelurahan untuk dimasukkan ke dalam BPP di TPU Situgede. Dari BPP ini menjadi dasar bagi Disdukcapil Kota Bogor untuk menerbitkan akte kematian secara gratis.

‘’Saya  berterima kasih kepada pak RT, para tetangga yang sudah membantu pemakaman hingga selesai. Begitu juga Pemkot yang sudah melayani warganya mendapatkan akte kematian tanpa pungutan apa pun,’’tegas Rani (20), perwakilan keluarga alm.

Ditempat terpisah Kabid Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono mengatakan pada 2023 ini pihaknya gencar mensosialisasikan pencatatan BPP ini kepada seluruh warga Kota Bogor. Harapannya warga Kota Bogor mengetahui betapa pentingnya akte kematian untuk pencatatan kependudukan. Terlebih untuk mendapatkannya sekarang cukup mudah dan gratis.

Nah, untuk mencapai tujuannya tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan  Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman  sebagai pengelola TPU di Kota Bogor. ‘’Saat ini sudah terdata semua TPU di Kota Bogor yang di kelola Diperumkim, hanya saja TPU dari tanah wakaf atau TPU keluarga belum terdata semuanya,’’ tegasnya.

Menurut dia, pada 2023 ini target 50 persen dari 68 kelurahan di Kota Bogor dan 50 persen TPU dan TPU wakaf di Kota Bogor sudah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk kemudahan warga mendapatkan akte kematian.

Disdukcapil juga mensosialisasikan tentang pentingnya akte kematian untuk pencatatan kependudukan di Kota Bogor. Pencatatan kematian sama pentingnya dengan pencatatan kelahiran, bila pencatatan kematian berarti ada pengurangan jumlah penduduk.

Nah saat ini terbalik, pencatatan kelahiran tinggi sementara pencatatan kematian rendah, sehingga pertumbuhan penduduk terkesan cukup tinggi. Padahal ada pengurangan jumlah penduduk akibat kematian meski tak sebanding dengan jumlah kelahiran. Dampaknya, masih sering ditemukan kasus orang yang sudah meninggal dunia mendapatkan bantuan sosial atau orang yang meninggal dunia masih memiliki hak suaranya dalam pemilu.

Untuk itu, pihaknya bersama UPTD Pemakaman dan kelurahan menyisir TPU keluarga atau wakaf yang ada di Kota Bogor. Tujuannya tak lain agar pencatatan di BPP ini lebih akurat lagi. Saat ini untuk TPU wakaf ini belum semuanya terdata di kelurahan, jadi masih memungkinkan pencatatan kematian belum akurat. Makanya pada 2023 ini fokus untuk mendata jumlah TPU wakaf atau keluarga.

Untuk mendapatkan akte kematian, harus mendapatkan surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit. Surat kematian ini bisa didapat dari rumah sakit bila meninggalnya di rumah sakit. Namun bila meninggalnya di rumah, warga dapat mendapatkan surat kematian dari kelurahan. Surat kematian bersama KTP, KK menjadi syarat administrasi untuk entry ke pencatatan BPP.

Menurut Mugi, BPP ini tak hanya mencatat kematian saat ini atau terbaru saja, tapi kematian 15 tahun yang lalu dapat tercatat di BPP. Begitu juga dengan akte kematiannya bisa terbit meski kematiannya sudah 15 tahun silam. ‘’Kami saat ini gencar mensosialisasikan BPP ini karena peristiwa kematian sama pentingnya dengan peristiwa kelahiran,’’ jelas Mugi.

Di Kota Bogor khususnya dan umumnya di Indonesia, masyarakat sudah faham dan mengetahui manfaat akte kelahiran. Semua persyaratan masuk sekolah ataupun kerja pasti mensyaratkan akte kelahiran. Namun untuk akte kematian ini biasanya untuk anggota keluarga mengurus akta kematian apabila ada keperluan pembagian warisan atau mendapatkan asuransi saja.

Tapi bila alm tidak memiliki harta atau asuransi, pihak keluarga tidak mengurus akte kematian. Padahal akte kematian ini penting dalam pencatatan kependudukan, untuk mengurangi jumlah penduduk dan data untuk kepentingan bantuan sosial, pemilu dan lainnya.

Sedangkan dasar BPP ini yakni surat edaran Dirjen Dukcapil menerbitkan Nomor 472.12/2701/Dukcapil tanggal 17 Maret 2016 perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. Surat edaran ini mewajibkan setiap pemakaman memiliki BPP.

‘’BPP ini diisi oleh petugas pemakaman. Kemudian kami menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru,’’ jelasnya.

Sedangkan untuk menjamin terlaksananya update pencatatan peristiwa kematian, kepala Disdukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya kepada gubernur cq. kepala dinas Dukcapil provinsi/kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 setiap bulannya. Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut kepada Mendagri cq. Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Melalui upaya ini, harapannya pencatatan peristiwa kematian lebih tertib, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) lebih berkualitas, terpenuhinya hak warga untuk mendapatkan akta kematian, terlaksananya perubahan dan penerbitan KK baru bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal, serta ter-update-nya database kependudukan nasional sebagai dasar pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.

‘’Kedepannya tidak ada lagi orang yang meninggal masih memiliki hak pilihnya dalam pemilu atau orang meninggal mendapatkan bantuan sosial karena datanya sudah terupdate,’’ papar Mugi (adv)

Editor : Yosep