25 radar bogor

Nikah di KUA Kota Bogor Gratis, Begini Syarat-syaratnya

Pasangan yang menikah di KUA Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. (Radar Bogor/ Reka Faturachman)

BOGOR, RADAR BOGOR, Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah pasangan memamerkan pengalaman nikahnya di KUA lewat media sosial.


Hal itu pun akhirnya mengundang banyak komentar. Banyak dari mereka yang mengaku ingin melakukan hal yang sama. Namun, sebagian lainnya ragu karena aspek tuntutan keluarga.

Di Kota Bogor, fenomena nikah di KUA ternyata bukan menjadi hal yang asing. Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor mencatat ada sebanyak 3.488 pasangan yang menikah di KUA dalam 3 tahun terakhir.

Jumlah terbesar dicatatkan oleh wilayah Kecamatan Bogor Utara yakni 304 pasangan di tahun 2020 silam.

Kepala KUA Kecamatan Bogor Utara, Asep Lukman Hakim menilai, hal itu disebabkan meningkatnya pemahaman masyarakat soal menikah di KUA yang lebih murah dan mudah jika dibandingkan dengan di luar KUA.

Ia pun mengungkapkan, pasangan yang menikah di KUA tak hanya sebatas pasangan berumur saja. Karena pihaknya juga tak jarang menikahkan pasangan yang masih berusia muda.

“Rata-rata memang datang dari kalangan menengah ke bawah. Memang untuk menikah di KUA tidak banyak yang mesti dikeluarkan. Namun tetap sah secara agama dan negara. Ketika pulang sudah sah dan dapat buku nikah,” ucapnya.

Asep menuturkan, tata cara yang mesti dilalui yakni pasangan datang ke KUA untuk mendaftar. Persyaratan yang mesti dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat rekomendasi dari KUA kecamatan, persetujuan kedua calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat izin dari atasan atau kesatuan (untuk TNI/Polri).

“Tanggal pernikahan yang diajukan minimal 10 hari kerja dari waktu pendaftaran. Jika kurang harus melampirkan surat dispensasi dari kecamatan,” imbuh Asep.

Ia mengungkapkan, tak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah bagi pasangan yang ingin menikah di KUA alias gratis. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menikah.

Namun jika ingin menikah di KUA, waktu yang disediakan hanya di hari dan jam kerja saja yakni pukul 07.30-16.00 WIB. Calon pengantin tidak bisa melangsungkan pernikahan di KUA pada hari libur dan cuti bersama.


“Secara garis besar lebih mudah dan murah di KUA. Kami sediakan ruangan yang cukup nyaman dengan latar belakang pelaminan dan ber-AC. Namun kami batasi untuk tamu yang hadir hanya orang yang berkepentingan saja tidak terlalu banyak,” tutur dia.(*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto