BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memperingatkan warga dalam penggunaan internet. Pasalnya, dewasa ini, penggunaan internet sering kali disalahgunakan sejumlah oknum, untuk melakukan berbagai penipuan.
Meminimalisir kejadian-kejadian yang kian marak, mereka menyelenggarakan seminar online, yakni Ngobrol Bareng Legislator, dengan mengusung tema: “Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik”.
Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Di antaranya, untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah, khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ucap anggota DPR, Krisantus Kurniawan, Senin (6/2/2023).
Krisantus mengatakan, alasan untuk menjaga privasi dan data diri pribadi, antara lain guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, menghindari ancaman di dunia maya, mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender (KBGO) dan menghindari potensi penyalahgunaan nama baik.
“Hati-hati dalam media sosial dewasa ini, semisal hati-hati dalam mengeklik link yang tersebar di media sosial, tidak sembarangan menyebar data diri di media sosial, jangan sembarangan untuk connect wifi di sembarang tempat, tidak menggunakan software yang bajakan, dan lain-lain,” kata Krisantus.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama, dampak pandemi dan pesatnya teknologi, telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas dan bekerja.
Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah, yang semakin mempertegaskan, bahwa kita sedang menghadapi era disubsi teknologi. Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia.
“Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia,” kata Semuel.
Baca Juga:
Dari sisi akademis, Afdhal Mahatta, yang merupakan Dosen Universitas Agung Podomoro. Sebagai akademisi, menyampaikan terkait dengan tujuan Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.
Berangkat dari itu, pembentuk undang-undnag harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
“Internet sudah menjadi hal yang sangat familier dewasa ini. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua. Hal ini dikarenakan selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, apabila tidak digunakan dengan baik, dunia digital ini juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya,” kata dia.
Afdhal Mahatta mengungkap sebuah data yang mengatakan, bahwa sampai dengan tahun 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta penduduk, atau 73,7 persen dari populasi penduduk Indonesia.
“Oleh karena itu, selalu cerdas dalam bermedia sosial, salah satu caranya adalah dengan bijak dalam menjaga data diri, dan privasi. Disisi lain, terkait dengan perlindungan data diri, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi negara agar senantiasa menjaga data diri masyarakatnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambah Afdhal.
Dia mengatakan bahwa terdapat 4 aspek yang harus dipenuhi, guna memastikan perlindungan data diri pribadi, antara lain: (1) membangun hukum yang baik; (2) desain teknologi yang ramah privasi; (3) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi; (4) mendorong kepatuhan industri.
Keamanan digital harus disadari, antara lain karena saat ini teknologi semakin canggih, teknologi saat ini semakin canggih dan praktis, dan ada potensi buruk dari teknologi.
Oleh karena itu, dibutuhkan keamanan digital yang merupakan sebuah proses memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring agar dapat dilaksanakan secara aman.
Selain pemerintah, Joddy Caprinata, selaku Founder dan COO dari Bicara Project mengatakan, bahwa semua berkewajiban untuk berkompeten dalam melakukan keamanan digital. Bukti kongkritnya misalnya dengan mengamankan perangkat digital sendiri, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan yang terakhir adalah memahami keamanan digital bagi anak-anak.
“Ada beberapa tips tips bijak bertransaksi secara digital dengan formula 4T. Pertama tentukan tujuan transaksi. Kedua yakni tidak memalsukan data pribadi, teliti dan cermat, dan transaksi yang dijamin oleh negara atau platform resmi OJK,” tutup Joddy. (ran)
Penulis: Rany
Editor: Rany