25 radar bogor

Beli MinyaKita Sekarang Wajib Pakai KTP, Maksimal 5 Kilogram

zulkifli hasan
mendag zulkifli Hasan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng merek MinyaKita, wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu merupakan peraturan baru dari pemerintah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, peraturan itu diterapkan agar masyarakat tidak membeli dalam jumlah yang berlebihan. “Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP,” kata Zulhas, Senin (6/2/2023) .

Zulhas menegaskan, masyarakat haya boleh membeli MinyaKita maksimal 5 kilogram (kg) dengan syarat memperlihatkan KTP. “Tidak boleh memborong apalagi untuk dijual kembali,” tegasnya.

Avatar

Baca Juga:

Gunakan Merek Minyakita, Kemendag Berikan Insentif Kuota Ekspor

Selain itu, Zulhas juga memperingatkan, agar penjual tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. “Harganya tidak boleh naik. Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa, produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan. “Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan MinyaKita belakangan ini,” ucapnya.

Menurut Zulhas, kelangkaan MinyaKita disebabkan aksi memborong masyarakat karena dinilai berkualitas premium dan harganya murah. “Saya berharap minyak goreng kemasan MinyaKita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan,” pungkasnya. (net/dis)

Editor : Yosep