25 radar bogor

Pengangguran Tapi Banyak Uang, Pria Ini Jual Barang Terlarang

Obat-obatan terlarang yang disita aparat kepolisian. (Dok. Polresta Bogor Kota)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengedar obat keras jenis G diringkus pihak kepolisian. Ribuan butir obat terlarang tersebut disita dari tangan pelaku, MI (22).


Pria pengangguran yang tinggal di Baranangsiang, Bogor Timur ini dibekuk di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang Kota Bogor, Selasa (31/1) malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap dengan obat keras jenis G yang masih terbungkus dalam plastik-plastik kecil.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ujar Bismo dalam keterangannya, baru-baru ini.

Dari total 1.207 obat keras jenis G yang disita, terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.

Uang senilai Rp289.000 juga ikut disita karena diduga hasil penjualan obat-obatanitu. Sementara, satu tas selempang hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, MI meyebutkan bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. Ia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya.


Kasus ini masih terus didalami pihak Polresta Bogor Kota, termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto