25 radar bogor

KPK Sebut Lukas Enembe Tak Banyak Mengeluh Terkait Kondisi Kesehatan

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi baik. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Lukas tidak banyak mengeluhkan kesehatan selama menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.


“Dokter yang menangani kan menyatakan fit to stand trial, bisa dilakukan proses pemeriksaan. Beberapa waktu lalu kalau enggak salah, kalau teman-teman ikuti pemberitaan ada video di rumah sakit, Lukas Enembe bisa jalan, duduk, bisa membaca,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan membantah narasi yang disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe seolah mengalami sakit keras. KPK memastikan, Lukas selama di dalam tahanan bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.

Namun, KPK tak memungkiri Lukas memang dalam kondisi sakit. Lembaga antirasuah memastikan memberikan perawatan medis kepada KPK.

“Padahal narasi yang dibangun adalah seolah-olah lagi sakit keras, ya di rutan seperti biasa yang dilakukan bahwa dia punya penyakit betul, tidak kami pungkiri. Makanya tim dokter KPK memantau setiap saat, obat-obatan diberikan, dikonsultasikan ke RSPAD sekalipun dia menolak ke sana,” tegas Ali.

Bahkan, Lukas mengaku tidak mengalami keluhaan saat konsultasi medis dengan tim dokter. Sehingga KPK saat ini sudah bisa menggali keterangan terhadap Lukas, dari kasus yang menjeratnya.

“Jadi, ya kita fokuskan lah, KPK fokus menyelesaikan perkaranya,” ucap Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Avatar


Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto