25 radar bogor

8 Pasangan Diciduk Lagi Ngamar di Rusun, Janjian via Aplikasi MiChat

Pasangan yang diamankan Satpol PP Kecamatan Parung Panjang dalam operasi penyakit masyarakat, baru-baru ini. (Radar Bogor/ Jaenal Abidin)

PARUNG PANJANG-RADAR BOGOR, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang mengamankan delapan pasangan tanpa status suami istri di Rumah Susun (Rusun) Desa Parung Panjang.


“Yang kami amankan kebanyakan bukan pemilik rusun, melainkan mereka hanya menyewa kamar,” kata Kanit Pol PP Parung Panjang Dadang Kosasih, Minggu (5/2).

Dadang menjelaskan, beberapa pasangan ada yang berasal dari Tangerang. Sisanya, masih dalam wilayah Parung Panjang. Semua pasangan hanya diberikan teguran dan pendataan.

“Informasinya mereka ketemuan via aplikasi MiChat, dan menyewa kamar di rusun Parung Panjang,” jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan operasi penyakit masyarakat memang terus dilakukan dan sasarannya prostitusi dan minuman keras. Perempuan yang digelandang ada yang berusia di bawah umur.

“Untuk 17-24 tahun, kami panggil orang tuanya. Sedangkan, bagi yang masih di bawah umur kita berikan teguran serta surat perjanjian tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Namun, kalau tertangkap dan mengulangi hal yang sama, mereka akan dibawa ke Dinas Sosial hingga ke rumah pembinaan.

“Memang semua kami kembalikan ke orang tuanya dan petugas akan menindak tegas kalau kembali tertangkap,” kata Dadang.

Ia tak menampik, banyak rusun yang kosong memang kerap dijadikan tempat prostitusi berbekal aplikasi MiChat.


“Iya, benar rusun banyak yang kosong. Bahkan, (Ketua) RT setempat bakal memperketat bagi pengunjung tanpa identitas tidak dibolehkan menginap,” tegasnya.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto