25 radar bogor

Menikah di KUA Jadi Trend Anak Muda, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Ilustrasi Menikah di KUA
Ilustrasi Menikah di KUA

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) saat ini tengah menjadi trend. Menikah menjadi momen yang istimewa bagi setiap orang, oleh karena itu segala persiapan pernikahan menjadi penting dan harus dipertimbangkan secara matang.

Salah satu keputusan yang harus diambil adalah memikirkan konsep acara nikahan, karena untuk mengabil keputusan tentu membutuhkan kesepakaan kedua belah pihak. acara pernikahanakan digelar secara besar-besaran atau sederhana.

Namun. sejak Pandemi Covid-19 karena segala aktivitas terbatas banyak orang memilih untuk tidak merayakan acara pernikahannya atau acara digelar untuk pihak keluarga. Ternyata ada juga yang memiliki altenatif lainnya, yaitu menggelar pernikahan di KUA dan berfoto-foto setelahnya.

Avatar

Baca Juga:

Bulan Haji, Ratusan Pasangan Menikah di Cisarua. Akad di Kantor KUA! 

Salah satu pasangan yang menikah di KUA, adalah pemilik akun Twitter @odongpjjj yan membagikan foto pernikahannya di Twitter.

Pemilik aku tersebut menanggapi utas seorang netizen yang menanyakan bagaimana persiapan pernikahan dengan mengundang 400 tamu dengan budget 86 juta.

“Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHA,” kata akun @odongpejjj.

Lalu utasnya kemudian banyak dibalas oleh netizen-netizen lain yang juga membagikan pengalaman pernikahannya di KUA.

“Sama mas aku juga nikah di KUA doang, tapi karena nyokap kejawen milih tanggalnya pas weekend, jadi bayar buat biaya weekend 600 ribu, mungkin kalo weekday aku ikut gratis,” kata akun Far.

Nah, bagi anda yang ingin menikah di KAU, catat nih syarat dan tata carany :

Syarat Menikah di KUA

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa
4. Surat persetujuan mempelai (N4)
5. Surat izin menikah dari orangtua jika calon pengantin berusia dibawah 21 tahun (N5)
6. Akta cerai jika calon pengantin cerai hidup
7. Surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri
8. Surat akta kematian jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati
9. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika:
a. calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun
b. izin poligami
10. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bila pernikahan di luar wilayah tempat tinggal pengantin
12. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar

Tata Cara Menikah di KUA

1. Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus surat pengantar pernikahan yang akan dibawa calon pengantin ke kelurahan
2. Mendatangi kantor kelurahan dan mengurus surat pengantar pernikahan (N1-N4) yang akan dibawa calon pengantin ke KUA kecamatan
3. Bila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka datangi kantor kecamatan untuk memohon dispensasi nikah
4. Melakukan pendaftaran pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan
5. Biaya pelayanan gratis jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari kerja
6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA oleh petugas KUA
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

(net/dis)

Editor : Yosep