25 radar bogor

Anggota Polisi yang Ngaku Diperas, Pernah Dilaporkan ke Propam

Anggota Polisi
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya, menemukan fakta lain di balik viralnya pengakuan Anggota Polisi bernama Bripka Madih diperas penyidik Rp100 juta. Hasil penelusuran, Bripka Madih ternyata anggota bermasalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripka Madih pernah dihukum pelanggaran etik. Dia dilaporkan oleh istri pertamanya ke Propam pada 2014 atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Avatar

Baca Juga:

Viral, Anggota Polisi Ini Mengaku Diperas Polisi Rp100 Juta

Bripka Madih pun bercerai dengan istri pertamanya. Kemudian menikah lagi dengan perempuan berinisial SS. Ternyata SS juga bernasib sama. Dia mendapat perlakuan KDRT dari Madih.

Selain itu, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan keduanya kepada instutusi. Setelah melakukan KDRT kedua kalinya, Madih dilaporkan lagi ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

“Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan,” jelas Trunoyudo.

Untuk laporan kedua, saat ini masih diproses oleh penyidik. Rencananya kasus akan diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sebuah video seorang anggota polisi mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Madih, mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah orang tuanya, ke Polda Metro Jaya.

Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera itu, mengakui, jika penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Avatar

Baca Juga:

 Kasus Anggota Polisi Diperas, Bripka M dan Oknum Penyidik Bakal Bertemu

Bripka Madih mengungkapkan, jika dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas peneyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya.

“Saya kecewa, sebagai pelapor dan bukan orang yang melakukan pidana. Saya yang juga seorang anggota Polisi dimintai uang oleh oknum penyidik,” terang Bripka Madih, Jumat (3/2).

“Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” ungkap Bripka Madih. (jpg)

Editor : Yosep