25 radar bogor

Turun Rp13.000, Kini Harga Emas Antam di Posisi Rp1.029.000 Per Gram

Emas antam
Ilustrasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk anjlok sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 1.029.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (3/2). Harga tersebut menurun tajam dibandingkan dengan harga di hari sebelumnya sebesar Rp1.042.000 per gram.

Mengutip situs resmi Antam, harga yang anjlok juga berlaku untuk buyback emas Antam sebesar Rp18.000 menjadi Rp928.000 per gram. Itu artinya, selisih buyback dengan harga jual cukup tinggi tembus Rp101.000 per gram.

Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Jumat karena pasar mencerna komentar baru-baru ini dari Ketua Federal Reserve Jerome Powell, tetapi logam mulia menuju penurunan mingguan terbesar sejak November setelah penurunan 2 persen di sesi sebelumnya.

Avatar

Baca Juga:

https://www.radarbogor.id/2023/02/03/tiga-ruko-ludes-terbakar-api-menyambar-dari-kios-bensin/


Spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 1.916,34 per troy ons pada pukul 00.42 GMT, setelah turun 2 persen di sesi sebelumnya dalam aksi jual yang dipicu oleh penguatan dolar dan aksi ambil untung. Sedangkan emas berjangka AS turun 0,1 persen menjadi USD 1.915,60 meski begitu bullion tercatat menuju penurunan mingguan 0,6 persen.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.(jp)