25 radar bogor

Penjualan Rokok Ketengan Dilarang, Pengamat: Sulit Diimplementasikan

Ilustrasi Rokok
Ilustrasi rokok.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok ketengan akan sulit diimplementasikan.


Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil yang tersebar di seluruh daerah.

“Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan yang jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke yang lebih detail,” ujar Ryanto dikutip dari Jawa Pos, Jumat (3/2).

Ryanto menambahkan, aturan yang sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Terlebih lagi jika harus ada sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya.

“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas,” tambahnya.

Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yang masih relevan, Ryanto menilai implementasi dan penegakan aturan yang sudah ada justru lebih dibutuhkan. Untuk diketahui, rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ryanto menilai PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak, sehingga yang dibutuhkan pemerintah adalah penguatan implementasi di lapangan.
“Regulasi yang ada sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yang berkaitan dengan pencegahan perokok anak,” sambung Ryanto.

Ryanto menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan yang kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.

“Nggak bisa hanya revisi PP lalu selesai. Kalau suatu aturan dibuat tanpa penegakan yang kuat dan masif, aturan itu tidak ada gunanya. Nantinya hanya administrasi, aturannya hanya di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus,” tegasnya.

Di samping soal kebijakan yang tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil yang selama ini mengandalkan pemasukan dari penjualan rokok.

“Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yang ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian dan penjualan para UMKM,” pungkas Ryanto.

Avatar


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto