25 radar bogor

Menang di PTUN, Hotel dan Lapangan Golf di Sukaraja Batal Disita

Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens.

SUKARAJA-RADAR BOGOR, Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN) DKI Jakarta beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.


PTUN Jakarta telah menyampaikan putusan untuk membatalkan Surat Perintah Penyitaan Ketua PUPN Jakarta terhadap BRD dan BRE pada Rabu (25/1).

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bidang-bidang tanah dan bangunan atas nama BRD maupun BRE bukanlah harta kekayaan milik obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Pada putusan yang disampaikan terkait gugatan dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT (BRE), Majelis Hakim menilai PUPN tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi yang penting dan relevan sebelum menetapkan Surat Perintah Penyitaan.

Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta.

Ia menegaskan, PTUN Jakarta telah dengan cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun.

PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI,” ujarnya.

Kuasa Hukum BRD lainnya, Leonard Arpan Aritonang menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.

“Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI. Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya. Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogianya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset lahan dan bangunan seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Avatar


Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi. (*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto