25 radar bogor

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim

JAKARTA – RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), Rabu (1/2). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tuap Simanjundtak.

Kesembilan anggota DPRD Jatim itu antara lain Kusnadi, Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, dan Muhamad Reno Zulkarnaen. Kemudian, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan Achmad Sillahuddin. Selain itu, KPK juga memanggil pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya.

“Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Pemeriksaan terhadap 10 saksi itu tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Keterangan mereka dianggap penting untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Sahat Tua P. Simandjuntak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan commitment fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL