25 radar bogor

Gugatan di PTUN Jakarta, KHDPK Untungkan Kelestarian Hutan Jawa, Petani dan Perhutani

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang lanjutan gugatan SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Perkara Nomor 275/G/PTUN.Jkt/2022 berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/1).

Tergugat menghadirkan 4 orang saksi fakta. Di antaranya Nurhidayat, Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur Abadi Jatim, Kelompok Tani Pemalang, Jawa Tengah Wawan, Pendamping Perhutanan Sosial, Roni Usman Usmana, dan Direktur SDM, IT Perum Perhutani, Muhammad Deni Armansyah. Mereka diperiksa secara bergilir.

Ketua Majelis Hakim Indaryadi awalnya menanyakan terhadap saksi Nurhidayat mengenai SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Saya tahu Pak Hakim, tapi tidak secara mendalam. Tapi, setahu saya KHDPK ini memudahkan masyarakat dan melindungi hutan,” kata Nurhidayat.

Nurhidayat juga menjelaskan, SK 287 tersebut mengatur pengelolaan hutan Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten tidak ada potensi merugikan masyarakat.

“Dengan adanya KHDP ini, tidak ada masyarakat yang dirugikan. Bahkan, masyarakat merasa dimudahkan karena tidak perlu ribet soal perizinan. Masyarakat lebih punya perencanaan dan lebih leluasa untuk menentukan perencanaan untuk jangka pendek dan panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Serikat Karyawan (Sekar) selaku penggugat dari kantor hukum Integrity Law Firm menanyakan kepada saksi Direktur SDM, IT Perum Perhutani, Muhammad Deni Armansyah terkait kekhawatiran dari karyawan Perum Perhutani akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya SK 278 karena akan ada pengurangan areal

Deni menjelaskan, secara detail dirinya dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Artinya dia tahu apa yang bisa berdampak pada perusahaan negara tersebut.

“Terhadap aset produktif perum perhutani yang masuk dalam areal KHDPK akan tetap dapat dimanfaatkan oleh Perum Perhutani. Sedangkan aset yang sedang tumbuh dikerjasamakan dengan pemegang persetujuan perhutanan sosial,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, Perum Perhutani tidak ada rencana sedikitpun untuk melakukan PHK terhadap karyawan akibat pengurangan areal KHDPK. Pasalnya dengan adanya SK 278 itu aset Perum Perhutani menjadi produktif dan menghasilkan laba.

“Soal PHK itu tidak benar. Tidak ada pembicaraan dan tidak ada rencana untuk PHK karyawan,” tegasnya.

Lalu, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri, Ilyas Asaad dengan anggota Kepala Biro Hukum LHK Supardi, Sekretaris Dirjen PSKL Mahfudz, Kabag Advokasi Wahyudi Arianto dan Afro Dian menanyakan terkait apa hal positif dari SK tersebut.

“Karena tahun 2022 Perum Perhutani membukukan laba Rp573 miliar dari tahun sebelumnya Rp520 M. Dan pada rapat kerja anggaran perusahaan (RKAP) Tahun 2023 ditargetkan Rp5,1 triliun dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp4,7 T. Dengan demikian pegawai dijamin tidak akan diPHK dan tidak menurun pendapatan, bonus dan lainnya,” jelasnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa saksi dari Pendamping Perhutanan Sosial, Roni menyatakan pengelolaan perhutanan sosial mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan tutupan lahan yang sebelumnya di bawah 10 persen.

“Selain itu prosesnya tidak ada pungutan dan dapat memberikan pendapatan dan manfaat kepada masyarakat. Pemerintah dalam hal ini KLHK hadir memberikan bantuan pendanaan, peningkatan SDM dan pengembangan usaha,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan SK 278 itu untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam (SDA) dan bencana kebakaran hutan. “Setelah diberikan IPHPS dan KULIN KK kebakaran hutan tidak pernah terjadi lagi,” jelasnya.

Senada, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan bahwa penerbitan KHDPK tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan aspek legal akses dan mendapatkan penyelesaian konflik tenurial serta perlindungan hutan utamanya melalui pemulihaan lahan-lahan kritis.

Bahkan, dengan dibuatnya kebijakan KLHK yang termuat di dalam KHDPK dinilai bakal berdampak positif bagi ekonomi masyarakat. “Diterbitkannya KHDPK tidak lain hanya untuk memudahkan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan melindungi hutan,” ucapnya usai sidang.

Keterangan saksi dari para petani menyambut baik kebijakan KHDPK dari LHK. Pasalnya, kata Bambang, hal tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat. “Mudah prosesnya tidak ada pungutan dan dapat memberikan pendapatan dan manfaat kepada masyarakat,” ujar dia.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini KLHK hadir memberikan bantuan pendanaan, peningkatan SDM dan pengembangan usaha melalui KHDPK.

Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada 13 Februari depan. Agendanya akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat.(*/ysp)