25 radar bogor

KIP-K Masih Berlaku, Kemendikbudristek: Yang Mampu Jangan Ngaku Miskin

KIP-K Masih Berlaku, Kemendikbudristek: Yang Mampu Jangan Ngaku Miskin

JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih berlaku. Namun, program tersebut hanya bisa dinikmati oleh mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi akademik.

“Kalau mahasiswa tidak mampu dan memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak membayar uang kuliah, bahkan mendapat bantuan biaya hidup (beasiswa) selama kuliah,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (31/1).

Nizam mengatakan, bagi mahasiswa dengan kategori mampu harus membayar biaya kuliah secara normal. Bagi mahasiswa mampu namun mengajukam KIP-K, maka akan langsung dicoret saat proses verifikasi.

“Saya minta para rektor PTN untjk memastikan tidak boleh ada mahasiswa sampai tidak bisa kuliah karena alasan ekonomi. Tapi sebaliknya juga orang tua atau mahasiswa jangan ngaku miskin dan mengambil hak temannya yang lebih membutuhkan. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu,” tegasnya.

Selain itu, bagi mahasiswa yang sudah berjalan proses perkuliahan namun mendadak menjadi tidak mampu membayar kuliah, maka bisa mengajukan mendapat layanan KIP-K. Apabila memenuhi syarat, maka beasiswa bisa diberikan, meskipun saat awal masuk kuliah bukan penerima manfaat.

“Karena ada kalanya satu keluarga jatuh miskin di tengah jalan juga. Sehingga membutuhkan KIP-K atau bantuan yang lain,” pungkas Nizam.

Sebelumnya, sebanyak 500 mahasiswa Universitas Andalas, Sumatera Barat dikabarkan terancam berhenti kuliah. Musababnya adalah mereka tak lagi mendapat layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Padahal mereka mengaku diterima di perguruan tinggi tersebut melalui jalur KIP Kampus Merdeka.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam memastikan kabar penghentian layanan KIP-K tidak benar. Peristiwa sesungguhnya adalah mahasiswa tersebut memang tidak layak mendapat bantuan pemerintah, berdasarkan hasil verifikasi.

“Saya tanyakan ke Rektor Unand. Dari penjelasan Rektor Unand, ternyata mahasiswa tersebut bukan mahasiswa KIP-K dan tidak pernah menerima KIP-K. Melainkan mahasiswa yang masuk melalui skema KIP Unand,” kata Nizam saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (31/1).

Avatar

Baca Juga:

Thailand Masters 2023, 8 Wakil Indonesia Tanding di Hari Pertama

 

Nizam menjelaskan, program KIP-K hanya unuk anak kurang mampu. Jika tidak masuk kategori tersebut maka harus membayar biaya kuliah seperti anak mampu lainnya. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL