25 radar bogor

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

Ilustrasi Menikah di KUA
Ilustrasi Menikah di KUA

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gugatan nikah beda agama ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang di MK, Selasa (31/1/2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.

Avatar

Baca Juga:

Ngulang Ujian SIM di Hari yang Sama Belum Berlaku di Polres Bogor

“MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah, adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan.

“Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Karena itu, Wahiduddin menegaskan, permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan, di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

“Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 UUD1945,” kata Wahiduddin.

Tercatat, gugatan nikah beda agama pernah diadili di MK pada 2014 dengan pemohon sejumlah mahasiswa, di mana hasilnya MK menolak permohonan tersebut. Adapun gugatan kali ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam. (net/republika)

Editor : Yosep