25 radar bogor

Banyak Unggahan Video Soal Betrand Peto, Ruben Onsu Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Melayangkan peringatan terbuka bagi netizen yang mengunggah video soal anak adopsinya, Betrand Peto.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya dari Brauns Law Firm secara resmi melayangkan peringatan terbuka atas banyaknya unggahan di media sosial dan platform video yang menjelek-jelekkan atau menyudutkan anaknya sambungnya, Betrand Peto.

Ruben Onsu menilai video-video tentang Betrand Peto sudah sangat keterlaluan, dibuat tidak sesuai dengan fakta, serta cenderung berisi ujaran kebencian dan fitnah. Ruben Onsu tidak bisa membiarkan hal ini terus-menerus terjadi yang akan membawa dampak tidak baik pada masa depan.

Baca Juga: Ruben dan Jordi Onsu Tentukan 22 Oktober 2022 Jadi Hari Konser Bertrand Peto

“Adapun unggahan sebagaimana dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu,” demikian keterangan Brauns Law Firm dalam somasi terbuka.

Pihak Ruben Onsu menambahkan, ada banyak foto atau video diedit sedemikian rupa dan kemudian disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Pihak Ruben Onsu pun meminta mereka menghentikan aksi tersebut serta menghapus konten-konten yang sudah pernah dibuat.

“Melalui surat peringatan terbuka ini, kami dari pihak kuasa hukum PT Media Bens Abadi memberikan peringatan terbuka kepada seluruh oknum yang mengunggah dan menyebarluaskan unggahan tersebut agar segera menghapus dan tidak mengunggah kembali informasi yang tidak berdasar dan sesuai fakta tersebut atas artis yang berada di bawah naungan manajemen kami yakni Betrand Putra Onsu dan artis-artis lainnya,” lanjut dia.

Baca Juga:Ruben Onsu Ambil Cuti Dan Berobat ke Singapura

Jika peringatan terbuka ini tak dihiraukan, maka Ruben Onsu dan kuasa hukumnya secara tegas akan menyeret pelaku ke jalur hukum supaya perbuatan itu dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan perundang-undangan.

“Apabila semenjak surat ini diterbitkan masih kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” papar Ruben Onsu.(jp)

Editor: Pipin