25 radar bogor

Cegah Penculikan Anak, Larang Siswa Jajan di Luar Sekolah Saat Istirahat

Anak-anak sedang jajan di sekolahnya. Maraknya isu penculikan anak memaksa pihak Disdik Kota Bogor mengeluarkan surat edaran untuk sekolah.(Dok. Radar Bogor/ Hendi Novian)

BOGOR-RADAR BOGOR, Isu penculikan tengah riuh di kalangan orang tua. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pun mengeluarkan sejumlah imbauan agar orang tua maupun sekolah memperketat penjagaannya terhadap anak-anak di lingkungannya masing-masing.


Antisipasi itu dituangkan melalui Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak. Dalam surat tersebut, Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengimbau seluruh sekolah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif.

Salah satu poin yang menjadi imbauannya yaitu membatasi pelajar keluar dari lingkungan sekolah saat waktu istirahat.

“Termasuk untuk kepentingan membeli makanan/ jajanan di luar sekolah,” tekan Hanafi dalam surat tersebut, yang diterima Radar Bogor, Minggu (29/1).

Sebaliknya, Hanafi meminta pihak sekolah untuk mengoptimalkan peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan higienis bagi para siswa. Hal itu diterapkan untuk mencegah terjadinya upaya penculikan.

“Di samping untuk menjaga kesehatan para pelajar, ini juga dilakukan untuk menghindari adanya upaya penculikan dengan kedok penjual jajanan,” imbuh dia.

Poin selanjutnya, Hanafi meminta pihak sekolah untuk memastikan pengantar dan penjemput para siswa merupakan orang tua, wali, atau keluarga yang sudah dikenali. Bukan orang yang sama sekali tak dikenali, baik oleh pihak sekolah maupun anak itu sendiri.

Jika yang menjemput bukan termasuk golongan tersebut maka pihak sekolah diminta menahan sang anak untuk tetap berada di sekolah. Pihak sekolah diminta segera menghubungi orang tua atau keluarga pelajar untuk menjemput anak tersebut.

Terakhir, Hanafi meminta pihak sekolah untuk aktif membangun komunikasi dengan pihak terkait yang ada di wilayah sekolah tersebut.


“Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya masing-masing,” tegas poin terakhir dari surat edaran itu.(*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto