25 radar bogor

Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ternyata Mantan Wali Kota

Ilustrasi Cileungsi rawan kejahatan
Ilustrasi Cileungsi rawan kejahatan

BLITAR-RADAR BOGOR, Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022 lalu, ternyata diotaki sang mantan Wali Kota Blitar, Sumanhudi Anwar.  Polisi pun telah meringkus Samanhudi di sebuah pusat olahraga di Blitar.

“Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar, MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Toni menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh pihak Jatanras Polda Jawa Timur.

Avatar

Baca Juga:

Wali Kota Blitar dan Istri Disekap Perampok di Rumah Dinas, Uang Rp400 Juta Raib

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” lanjut dia.

Toni menjelaska, peran MSA sebagai otak pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. Informasi tersebut berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah Wali Kota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.

“Ini berdasarkan pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu, merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya. (net/dis)

Editor : Yosep