25 radar bogor

Formuka E, KPK Klaim Tak Paksakan Kasus Naik ke Penyidikan

Formuka E, KPK Klaim Tak Paksakan Kasus Naik ke Penyidikan

JAKARTA – RADAR BOGOR, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pada ajang mobil listrik Formula E. Dalam kasus ini, KPK mengklaim tidak memaksakan upaya penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Tidak ada bilang keinginan (naik ke penyidikan). Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar, dan alasan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) malam.

Pernyataan itu terkait dengan beredarnya isu sejumlah pimpinan KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meneliti balap Formula E. Apakah pada event itu terdapat praktik dugaan korupsi.

Johanis mengklaim tidak menemukan kendala dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Namun, dia tak menampik jajaran KPK belakangan ini melakukan koordinasi dengan BPK untuk melihat adanya kerugian negara dalam perhelatan tersebut atau tidak.

“Koordinasi saja (dengan BPK). Masih sebatas koordinasi saja,” ungkap Johanis.

Pimpinan KPK yang berlatar jaksa itu menjelaskan, audit BPK bisa dilakukan jika pengusutan dugaan korupsi Formula E sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini KPK belum menaikkan status penyidikan dalam pengusutan kasus Formula E.

“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada perintah penyidikan, uni masih dalam tahap penyelidikan kan. Jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” papar Johanis.

Dia memastikan pihak KPK tidak akan menaikkan status pengusutan kasus Formula E ke tahap penyidikan, jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup. “Tidak ditingkatkan ke penyidikan (kalau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup),” tegas Johanis.

Munculnya dugaan ingin memaksakan penyelidikan Formula E naik ke tahap penyidikan berbuntut pada pelaporan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan melanggar perintah atasan.

Karyoto menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan dirinya tersebut. “Kalau yang Dewas saya nggak akan bicara. Nanti saya kan dituduh, dilaporkan LSM, jadi kembali ke Dewas saja bagaimana proses pembuktiannya,” ucap Karyoto.

Karyoto memastikan, tidak akan menghindar apabila diperiksa Dewas KPK. Dia menegaskan, akan hadir jika Dewas KPK memerlukan penjelasan langsung dari dirinya.

“Saya sebagai objek yang diperiksa ya saya akan tepati kalau memang diperiksa,” tegas Karyoto.

Beredar informasi, KPK menggelar ekspose bersama BPK pada Selasa (10/1) lalu yang didampingi tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Gelar perkara itu juga turut melibatkan tim penindakan KPK termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Gelar perkara oleh KPK itu sempat mendapat kritik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW. Menurut dia, permintaan audit BPK hanya bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara, kasus pengusutan Formula E masih dalam penyelidikan.

“KPK sudah sengaja menarik BPK untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ucap BW, Senin (16/1).

BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK bediri.

“Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan Ekspose kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” pungkas BW. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL