25 radar bogor

Bharada E: Saya Dibohongi, Diperalat, dan Disia-siakan

Bharada E: Saya Dibohongi, Diperalat, dan Disia-siakan

JAKARTA – RADAR BOGOR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memulai pleidoinya dengan memohon maaf kepada keluarga Yosua. Menurut dia, peristiwa di kompleks Polri Duren Tiga tahun lalu itu telah membuat orang tuanya susah. Bahkan, ayahnya sampai kehilangan pekerjaan.

Kepada majelis hakim, pria yang dikenal dengan panggilan Bharada E itu menyatakan bahwa menjadi personel Polri dan masuk Korps Brimob adalah impian. Untuk sampai posisi itu, dia harus bersusah payah. Ketika berhasil masuk Polri dan menjadi bagian keluarga besar Korps Brimob, dia dan keluarga sangat bangga.

Apalagi setelah mendapat kepercayaan untuk bekerja langsung di bawah Sambo, seorang perwira tinggi bintang dua. Namun, rasa bangga tersebut hancur setelah peristiwa 8 Juli. ”Ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” sesalnya.

Sebagai personel Polri berpangkat bharada, Eliezer menyatakan bahwa dirinya harus mematuhi setiap perkataan dan perintah pimpinan. Terlebih sebagai bagian dari Korps Brimob, dirinya sudah dididik untuk taat dan patuh pada atasan.

Putri Klaim Tak Kehendaki Pembunuhan Yosua

Sementara itu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (25/1) Putri Candrawathi membacakan pleidoi berjudul Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Kembali Memeluk Putra-Putri Kami. Nota pembelaan itu dia tulis di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) sel nomor 2.

Putri menepis semua dakwaan serta tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Kepada majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Pelakunya, menurut dia, adalah Yosua. ”Orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,” ujarnya.

Putri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022. Persis bertepatan dengan hari jadi pernikahan Putri dan Sambo yang ke-22. Sehari setelahnya, 8 Juli 2022, peristiwa berdarah terjadi di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua ditembak dan meninggal di tempat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Di depan majelis hakim, Putri menyatakan tidak memahami tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Putri menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu peristiwa penembakan Yosua. Sebab, dia tengah beristirahat di dalam kamar ketika peristiwa itu terjadi. Putri tegas menyatakan tidak pernah menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua.

Avatar

”Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana saya sedang beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR,” bebernya. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL