25 radar bogor

Setahun, 51 Ribu Kasus Pernikahan Dini, Umumnya karena Telanjur Hamil

Setahun, 51 Ribu Kasus Pernikahan Dini, Umumnya karena Telanjur Hamil

JAWA TIMUR – RADAR BOGOR, Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia. Selama 2022, terdapat 51 ribu pernikahan dini yang mendapat dispensasi kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA).<

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.095 pernikahan terjadi di Jawa Timur.

Angka itu mengacu pada putusan dispensasi kawin (diska) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Berdasar rekapitulasi data yang diterima Jawa Pos, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama diska dengan 1.388 putusan. ”Prestasi” itu bertahan hingga Januari 2023. Sejak awal tahun sampai 24 Januari 2023, Pengadilan Agama (PA) Jember memproses 111 permohonan diska. Angka tersebut merupakan permohonan yang masuk pada 2023 dan sisa 2022 yang masih diproses.

Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mengklaim bahwa angka pernikahan anak di Jatim selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. ”Dibandingkan 2021, angka dispensasi pernikahan di Jatim justru turun pada 2022,” ucap Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani kepada Jawa Pos. Pada 2021 angka diska mencapai 17.151. Sedangkan di tahun 2022 menjadi 15.095 diska atau turun hampir 12 persen.

Novi menyebutkan, penurunan itu berkat peran banyak pihak. Mulai pencegahan di satuan pendidikan, masyarakat, hingga penyuluhan di keluarga. DP3AK Jatim juga bekerja sama dengan PA kabupaten/kota agar lebih selektif memproses pengajuan diska. Terutama usulan yang diajukan atas dasar perjodohan orang tua dan bukan hamil duluan.

Di Kota Malang, hampir 50 persen kasus dispensasi nikah diajukan anak lulusan SMP. Selanjutnya adalah anak-anak dengan pendidikan terakhir SD. Lalu disusul pendidikan terakhir SMA. ”Kebanyakan mereka sudah bekerja sebagai karyawan swasta,” jelas Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin kepada Jawa Pos Radar Malang.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Malang Khairul Fanani menyebutkan, salah satu alasan pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan hamil sebelum menikah. Selain itu, menurut panitera muda hukum PA Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, ada faktor lain yang memengaruhi angka pernikahan dini. Misalnya, pengaruh pola adat Jawa. Sebagian masyarakat masih memegang teguh keyakinan tentang bulan-bulan baik untuk menikahkan anak.

Diska di Level Nasional

Sesuai UU 16/2019, salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun. Pernikahan di bawan usia 19 tahun bisa dilakukan setelah mendapat diska dari PA setempat. Diska tersebut menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat pernikahan.

Pengajuan diska tidak hanya dimonopoli Jawa Timur. Secara nasional, pengajuan diska juga tinggi. Pada 2021, misalnya, ada 63.361 permohonan diska yang masuk ke pengadilan tinggi agama (PTA) di seluruh wilayah Indonesia. Di tahun berikutnya memang ada penurunan, namun tak signifikan. Angka permohonan diska masih mencapai 51.031. Selama dua tahun terakhir, PTA Surabaya, Semarang, dan Bandung masih jadi PTA terbanyak yang menerima pengajuan diska.

Yang berbeda, faktor budaya tak lagi menjadi faktor utama penyebab perkawinan anak, melainkan telanjur hamil. ’’Yang diberi dispensasi kawin ini biasanya keadaan mendesak. Biasanya yang sudah hamil,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika kemarin (24/1).

Diduga, kehamilan dini itu terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, minimnya pengawasan dan pola pengasuhan dari keluarga, pergaulan anak yang semakin bebas, hingga akses informasi.

Karena itu, lanjut dia, sangat penting untuk membekali anak dengan nilai-nilai agama, moral, pendidikan seksual, dan pengawasan. Pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak.

Permohonan diska itu tidak serta-merta diberikan. Hakim harus mendapat bukti akurat terkait alasan mengapa dispensasi harus diberikan. Mulai dari rujukan dari rumah sakit umum daerah (RSUD)/RS setempat terkait kondisi fisik, psikologis, hingga sosiologis calon pengantin.

Tak kalah penting, anak yang diajukan diska mengetahui dan setuju atas rencana perkawinan. ”Jangan sampai ada paksaan yang melatarbelakangi perkawinan anak ini. Apakah faktor budaya atau ekonomi yang tidak baik, tidak boleh,” tegasnya. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL