25 radar bogor

Kades Sukamatri Sumringah Kalau Usulan Masa Jabatan 9 Tahun Terealiasi

Kades Sukamantri Kecamatan Tamansari, Hendi Haerudin. (Radar Bogor/ Arif Al Fajar)

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra. Ada kades yang menolak, namun ada juga yang menerima dengan senang hati.


Kades Sukamantri, Hendi Haerudin merasa senang jika nantinya usulan masa jabatan sembilan tahun itu benar terealisasi. “Tentunya sangat senang sekali jika bisa sampai sembilan tahun,” katanya kepada Radar Bogor, Rabu (25/1).

Namun, kata dia, bukan soal lama atau sebentarnya masa jabatan seorang kades yang paling penting bagi dirinya. Tapi, kemaslahatan yang diberikan kades kepada masyarakat dan desanya.

Ia menilai, pada dasarnya dirinya lebih bersyukur dengan kondisi skarang. Apalagi ketika masyarakat sudah memiliki kepercayaan kepada dirinya untuk menjabat sebagai kepala desa.

“Tadinya lima tahun, naik jadi enam tahun, tentunya masa jabatan ini saya manfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan progres pembangunan dan pengabdian terhadap warga yang saya pimpin,” paparnya.

Ditambahnya masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bakal berarti jika dimanfaatkan secara tepat. Misal, pembangunan di desa jauh lebih besar. Alasannya, banyak waktu untuk membangun desa lebih maju.

“Jadi, masa jabatan sembilan tahun, selama tujuannya untuk kemaslahatan saya mendukung dan senang sekali. Tapi jika hanya enam tahun, juga tidak masalah. Terpenting bekerja maksimal membangun desa,”tukasnya. (*)

Reporter: Arif Al Fajar
Editor: Imam Rahmanto