25 radar bogor

Kades Bogor Barat Sepakat Perpanjangan Jabatan 9 Tahun Harus Terealisasi

Sebanyak 222 kepala desa (kades) pemenang Pilkades Serentak 2019, Kabupaten Bogor dilantik. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

JASINGA-RADAR BOGOR, Perwakilan Kepala Desa yang ada di wilayah Bogor Barat dan Utara meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI bisa merevisi Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.


“Beberapa tuntutan kami adalah pertana terkait revisi UU nomor 6 tahun 2014. Kedua, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga dari pasal tersebut dalam revisi untuk perpanjangan jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun,” ungkap Kepala Desa Sipak Agung Suryadinata, Rabu (25/1).

Pihaknya tetap fokus dalam rencana pemberdayaan program pembangunan di tengah masyarakat dan melayani sesuai apa yang diamanatkan sebagai kades.

“Aspirasi Apdesi ini sudah sampai ke Prolegnas 2023. Adapun tuntutan kami dikabulkan atau tidaknya, itu tergantung pada politika wilayah anggota DPR RI dan MPR,” cetus Agung.

Mereka menuntut revisi UU dengan alasan mengikuti dinamika masyarakat. Khususnya dalam peningkatan program dan pengembangan desa.

“Mengenai perpanjangan jabatan, sekali lagi kami serahkan kepada political will yang ada DPR RI dan ini tidak serta merta langsung mudah untuk merevisi karena banyak tahapan,” jelasnya.

Namun, ia berharap aspirasi itu bisa tercapai dengan alasan untuk kemajuan wilayah.

Senada, Kepala Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Sukardi juga beralasan program yang sedang dijalankan di desa masih berlangsung.

“Jangan sampai ketika masa jabatan habis dan diisi pejabat baru, pasti akan berbeda programnya,” tandasnya.

Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Lukmanul Hakim juga mengakui, pengajuan perpanjangan jabatan sebenarnya dipegang oleh sosok kades. Apakah mereka bisa memberikan dampak positif di lingkungan masyarakat.

Avatar

Baca Juga:

Para Kades Ngotot Masa Jabatan 9 Tahun, Ketua Apdesi Bogor Beberkan Alasannya


“Selama ini untuk 6 tahun dirasa belum cukup, bahkan banyak aturan dikendalikan pusat yang bisa mengkebiri desa,” alasan dia.(*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto