25 radar bogor

Ricky Rizal Mewek Baca Pleidoi, Bantah Terlibat Pembunuhan Yosua

Ricky Rizal Mewek Baca Pleidoi, Bantah Terlibat Pembunuhan Yosua. (JawaPos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Terdakwa Ricky Rizal membantah terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menyatakan tak mengetahui apapun yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum. Sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan majelis yang mulia untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini,” kata Ricky sambil terisak saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Ricky membantah keputusan dia mengamankan senjata api milik Yosua adalah bagian dari rencana pembunuhan. Langkah itu diambil untuk memitigasi risiko setelah mendengar adanya pertengkaran Yosua dengan Kuat Ma’ruf.

“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” ucap Ricky sambil menangis.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.

“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.  

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL