25 radar bogor

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Jadi Rp 1.037.000 Per Gram

Harga Emas Antam Naik

JAKARTA-RADAR BOGOR. Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk merangkak naik Rp 2.000 per gram menjadi Rp 1.037.000 per gram hari ini, Selasa (24/1). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan tiga hari sebelumnya yang bertahan sebesar Rp 1.035.000 per gram sejak Sabtu (21/1).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Selasa menjadi sebesar Rp 943.000 per gram dari sebelumnya Rp 941.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas sedikit berubah pada hari Selasa, dengan investor menunggu data ekonomi Amerika Serikat (AS) minggu ini yang dapat berdampak pada jalur kebijakan Federal Reserve.

Spot emas stabil sebesar USD 1.932,16 per troy ons pada 0020 GMT dan emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi USD 1,932.50. Untuk diketahui, harga yang stabil disebabkan investor yang fokus pada perkiraan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal keempat AS.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (24/1) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 568.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.037.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.960.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.865.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.537.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 488.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 977.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.(JPG)

Editor : Yosep/Ayu. PKL