25 radar bogor

Ramai WNI Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Pihak Keluarga Berikan Klarifikasi

ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang warga Indonesia divonis dua tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Libanon, baru-baru ini. Pihak keluarga di Sulawesi Selatan pun memberikan klarifikasi.


Klarifikasi itu dituliskan melalui cuitan di Twitter oleh akun @iniakuhelmpink. Pemilik akun mengaku sebagai sepupu terpidana. Ia berharap melalui penjelasan di thread Twitter bisa memberikan penjelasan terhadap kasus yang menimpa keluarganya.

Kronologinya, pada tanggal 8-11-2022 Muhammad Said dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah, dan ditanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah, dia tawaf bersama ibu, Kaka dan neneknya,” tulisnya dalam salah satu cuitan.

Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan(diluar area Ka’bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya,” jelas akun itu lagi.

Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, menelfonlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said,” ungkapnya.

sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said, dihubungikah kami di indo, kami disuruh buat hubungi kakanya yg juga di Mekkah kalau Muhammad Said dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini, nah kak Mini ini posisinya juga disekitaran Ka’bah tapi sementara sholat, dihubungilah kak Mini ini oleh Muhammad Said kalau dia ditangkap polisi dengan tuduhan PELECEHAN,” beber akun @iniakuhelmpink.

Ia menjabarkan, Muhammad Said dilaporkan salah satu jemaah Lebanon mengenai kasus pelecehan. Namun, saat Said dimintai keterangan di kantor polisi, ia tidak berkutik sedikit pun. Karena dia tidak paham bahasa Arab sampai dipukul.

Pelapor Said pun tidak ada di kantor kepolisian. Hingga pihak travel ke kantor polisi dan dinyatakan Said harus ditahan dulu sekitaran sekira 5 hari dengan iming-iming akan dibebaskan. Pihak keluarga pun memakluminya.

Namun, tibalah waktu pihak travelnya dan rombongan harus pulang ke Indonesia dan Said belum bisa pulang. Kabarnya, ia harus tetap di sana sampai selesai pengadilan.

Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!” tandasnya.

Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis² (btw hpnya disita jadi pakai telfon yg ada dikantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu.” papar akun @iniakuhelmpink.

Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati;(” imbuhnya.

Katanya Muhammad Said mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal Muhammad said sudah sumpah² ditambah suci nangis² bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” tekannya lagi.

Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat;(,” tutupnya.

Sebelumnya, jemaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26 tahun), mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi. Penyebabnya, ia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah perempuan asal Libanon.

Sidang vonis Said dilakukan pada Rabu (18/1) lalu. Ia dikenai hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pengadilan Arab Saudi menyatakan, Said melakukan aksi menodai kesucian Masjidil Haram saat tawaf. Korban dan dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang.


Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV juga disebut-sebut memperlihatkan warga asal Indonesia itu menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali. Korban pun disebut langsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban. (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto