25 radar bogor

Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Korban Sudah 9 Orang. Ada Bocah 2 Tahun!

Ilustrasi Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Ilustrasi Kasus pembunuhan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Korban pembunuhan berantai oleh Wowon Erawan dan kawan-kawan diperkirakan sudah cukup banyak. Sejauh ini, yang sudah teridentifikasi sebanyak 9 orang.

Untuk korban terbaru adalah ibu dan anak yang tewas diracun di Bekasi, Jawa Barat. Korban sendiri ternyata istrinya Wowon.

“Penyidik kemudian mendapatkan identitas dari korban atas nama pertama Maemunah, perempuan Cianjur, Ridwan Abdul Muiz, Cianjur, ketiga adalah Rizwandi, alamat sama di Jabar,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (19/1/2023).

Avatar

Baca Juga:

Siap-Siap! Biaya Haji 2023 Bakal Naik, Rp69 Jutaan per Jemaah

Selanjutnya, korban pembunuhan berantai lainnya ditemukan di Cianjur, Jawa Barat sebanyak 4 orang. Korban ditemukan dikubur dalam lubang dan sudah menjadi kerangka manusia.

“Kemudian, ada pengakuan tersangka satu kerangka lain dalam pencarian. Di Garut ada satu orang dikubur setelah sebelumnya dibuang ke laut,” jelas Fadil.

Korban di Cianjur di antaranya bocah bernama Bayu berusia 2 tahun. Lalu 2 jenazah dikubur terpisah atas nama Noneng dan Wiwin. Dan di lubang terakhir ditemukan atas nama Farida.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpg)

Editor : Yosep