25 radar bogor

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Menangis Minta Keadilan

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rosti Simajuntak, ibunda dari Brigadir J, mengaku kecewa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.

Rosti menangis dengar tuntutan Putri Candrawathi 8 tahun penjara, dan mengatakan bahwa semua tuntutan yang dijatuhkan tidaklah adil untuk pihaknya.

Rosti memohon pada hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Putri Candrwathi, atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Avatar

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui peristiwa pembunuhan anaknya Brigadir J dan kenapa hanya dituntut 8 tahun penjara seperti halnya Kuat Maaruf dan Ricky Rizal.

Menurut Rosti tuntutan yang diberikan pada Purti Candrawathi sangatlan tidak adil dan tidak pantas. Rosti merasa terpukul atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada Purti Candrawathi.

Dengan terisak, Rosti berharap hakim akan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas pembunuhan Brigadir J, sehingga Putri Candrawathi yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal.

“Hukum yang semaksimal mungkin pada si Putri karena tidak mempunyai perasaan, melanggang si Putri dengan hukuman 8 tahun itu,” papar Rosti.

Tak hanya pada Majelis Hakim, Rosti juga meminta pada Presiden untuk dapat memberikan keadilan pada keluarganya sebagai warga Indonesia. “Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” isak Rosti.

Tak hanya pihak keluarga, para pengunjung persidangan juga berteriak mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan oleh pihak JPU.

Bahkan majelis hakim juga sempat mengeluarkan peringatkan pada pengunjung untuk menjaga sikap dan menghormati pengadilan.

“Mohon perhatiannya dan tetap menjaga ketertipannya, jika tidak sidang akan dilaksanakan secara tertutup,” tegas Ketua Majelis Hakim.

JPU mengungkapkan bahwa, dari hasil persidangan dan telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut, JPU menuntun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Selain itu pihak kuasa hukum meminta pada Majelis Hakim untuk mendapatkan pendampingan dalam dari psikiater masa penahanannya menjelang pembacaan pembelaan. (net/dis)

Editor : Yosep