25 radar bogor

Ayah Yosua: Tidak Ada Ekspresi Penyesalan di Wajah Ferdy Sambo

Ayah Yosua: Tidak Ada Ekspresi Penyesalan di Wajah Ferdy Sambo
JAKARTA – RADAR BOGOR, Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengajukan tuntutan penjara seumur hidup. 

Tuntutan tersebut disesalkan tim penasihat hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka menilai JPU tidak punya nyali untuk menuntut Sambo dengan hukuman mati.

Ferdi, salah seorang anggota tim penasihat hukum keluarga Yosua, mengatakan bahwa semua unsur pidana terpenuhi sesuai Pasal 340 KUHP. Tidak ada satu pun unsur yang meringankan Sambo. Karena itu, JPU seharusnya memilih tuntutan hukuman mati.

”Ya, jaksa kami nilai tidak ada nyali. Artinya, ada keraguan dalam menentukan tuntutan. Di dalam pasal 340 itu sudah jelas maksimal hukuman mati,” katanya kemarin (17/1) sore di Jambi seperti dilansir Jambi Ekspres.

Ramos Hutabarat yang juga kuasa hukum keluarga Yosua menambahkan, pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua tidak puas akan tuntutan tersebut. ”Kalau memang semua unsur terpenuhi dan tidak ada unsur yang meringankan, kenapa tidak dituntut seberat-beratnya,” tuturnya bernada tanya.

Menurut Ramos, tuntutan hukuman mati sangat layak diberikan kepada Sambo. Sebab, Sambo adalah aparat penegak hukum yang punya kewenangan dan mengerti aturan.

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, mengatakan bahwa tidak tampak ekspresi penyesalan di wajah Sambo saat tuntutan dibacakan jaksa. ”Saya melihat dari sorot matanya, dari gerak-geriknya, tetap seperti awal persidangan, tidak ada perubahan,” sebutnya.

Samuel tetap mengapresiasi JPU yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Soal puas atau tidak puas, lanjut Samuel, dirinya masih menunggu keputusan majelis hakim.

Pada bagian lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa tuntutan JPU kepada Sambo sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk memutus perkara dan menghukum Sambo.

”Kita berharap hakim juga bisa menangkap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat secara tepat,” imbuhnya. Menurut dia, Sambo tidak perlu dihukum mati meski ada ancaman pidana mati dalam Pasal 340 KUHP. ”Saya tidak setuju hukuman mati. Itu merebut hak Tuhan,” tegasnya.

Pembacaan Tuntutan

Pada 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel. Kemarin atau tepat tiga bulan kemudian, mantan jenderal bintang dua Polri itu duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan JPU.

Sejak awal sampai akhir sidang, Sambo tampak tenang duduk di kursi terdakwa. Dia mendengarkan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa. Merujuk dakwaan serta berbagai fakta dalam sidang, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. ”Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar aturan dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” tegas jaksa.

JPU membeberkan analisis yuridis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Menurut para jaksa, Sambo secara sadar menyampaikan niat dan maksudnya untuk merenggut nyawa Yosua.

Sambo juga melakukan beberapa langkah lain untuk melaksanakan maksud dan tujuannya. Di antaranya, memberikan satu kotak peluru tambahan kepada Eliezer, meyakinkan Eliezer aman meski bersedia menembak Yosua, menentukan lokasi penembakan, membuat dan menjelaskan skenario tembak-menembak secara berulang kepada Eliezer, serta mengambil senjata api yang biasa digunakan Yosua saat bertugas.

Jaksa menilai senjata tersebut diambil Sambo untuk memuluskan rencana yang sudah dia buat. ”Agar Saudara Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” imbuh jaksa.

Menurut jaksa, fakta-fakta yang muncul dalam sidang sudah memenuhi semua unsur yang tertuang dalam dakwaan. ”Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas jaksa. Setelah menjalani sidang tuntutan kemarin, pekan depan majelis hakim menjadwalkan Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Atas tuntutan tersebut, Rasamala Aritonang sebagai salah seorang penasihat hukum Sambo menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU kemarin tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam sidang. ”Menurut kami, (tuntutan) ini berjauhan dengan fakta yang sebenarnya terungkap pada persidangan,” kata Rasamala kepada awak media. Dia memastikan bakal mengungkap fakta-fakta itu secara utuh dalam sidang berikutnya.

Termasuk yang terkait dengan konstruksi pembunuhan berencana. Menurut Rasamala, dalam tuntutan yang dibacakan kemarin, jaksa kelihatan fokus mengaitkan peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga dengan Pasal 340 KUHP. ”Apakah benar unsur (pembunuhan) berencana itu terbukti, nanti kami sampaikan tanggapan juga dari sisi penasihat hukum,” beber mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Rasamala memastikan bahwa ada keterangan-keterangan saksi yang relevan untuk masuk pembelaan. ”Nanti kami sampaikan secara lebih lengkap dalam pleidoi,” imbuhnya. Lebih lanjut, dia menyinggung soal tuntutan Kuat. Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebut tidak ada dugaan kekerasan seksual atau pelecehan terhadap Putri. Yang tampak di mata jaksa justru istri Sambo itu selingkuh dengan Yosua. 

Atas tuntutan tersebut, Rasamala merasa janggal. Dia menilai sepanjang sidang tidak ada keterangan maupun bukti yang menyinggung soal perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

”Fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli) tersebut,” bebernya. Karena itu, pihaknya juga akan menanggapi hal tersebut dalam pleidoi. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL