25 radar bogor

Baliho Bacaleg PAN di Lapangan Sempur, Panwascam Bilang Begini

PAN
PAN menggelar Senam Sehat Tanpa Sampah bersama masyarakat Kota Bogor di Lapangan Sempur, Sabtu (14/1/2023). Acara diikuti lebih dari 4.000 warga.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kegiatan bertajuk Birukan Langit Indonesia yang digagas Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Sempur, Kota Bogor, pada Sabtu (14/1) silam menuai sorotan.


Dalam kegiatan yang dihadiri ribuan warga itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran penggunaan fasilitas publik dan pemasangan baliho Bedjo Santoso. Baliho terpampang gambar Ketua DPD PAN Kota Bogor tersebut bertuliskan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Hal itu diungkapkan Ketua Panwascam Bogor Tengah Andry Simorangkir. Menurut dia, kegiatan yang mengerahkan massa itu baru pertama kali dilakukan oleh DPD PAN pada tahun 2023 ini.

Oleh karenanya, saat kegiatan berlangsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor langsung mengerahkan jajaran Panwascam di enam kecamatan untuk memantau di lapangan.

“Kita semua turun (melakukan pemantauan), memang kami melihat ada baliho yang bertulisan Bacaleg dan penggunaan fasilitas publik (Lapangan Sempur),” kata Andry Simorangkir, Senin (16/1).

Oleh karena itu, jajaranya masih melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bogor.

“Kami masih kaji berkoordinasi dengan Bawaslu, karena sebenarnya dalam tahap ini kan belum masuk tahapan kampanye, baru sebatas pengundian nomor urut parpol,” papar Andry.

Sedangkan untuk penggunaan Lapangan Sempur masuk ranah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu arahan Bawaslu apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPD PAN Kota Bogor atau hanya rencana berkirim surat imbauan ke seluruh partai politik agar tidak melakukan kegiatan serupa.

“Kegiatan penggunaan lapangan juga sudah mengantongi izin dari Disperumkim termasuk izin keramaiannya. Statusnya Bacaleg juga kan belum tentu maju,” ucap dia.

Menurutnya, Panwascam lebih menitikberatkan pada pencegahan, bukan aduan. Namun, mereka tetap mengantisipasi ketika partai lain membuat kegiatan yang sama.

“Karena kita azasnya kesetaraan. Nanti takutnya ke depan itu, kami gak bisa, kok itu bisa,” papar dia.

Apalagi tahapan kampanye baru akan berlangsung pada 24 November 2023 mendatang. Ia menegaskan, partai politik saat ini hanya boleh memperkenalkan nomor urut partai.

“Foto juga gak apa-apa, asalkan tidak mencantumkan Bacaleg. Sama pemakaian fasilitas, sebenarnya, fasilitas publik itu gak bisa dipakai tetapi karena belum masuk ke tahapan kampanye dan belum juga ditentukan oleh KPU tempat-tempat mana saja yang bisa dipakai,” tutup Andry.

Avatar


Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PAN Kota Bogor Bedjo Santoso mengaku belum mengetahui terkait adanya temuan yang dilakukan Panwascam Bogor Tengah tersebut. “Belum tahu,” jawabnya singkat.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto