25 radar bogor

Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Oleh Polda Jatim

Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim

JAKARTA-RADAR BOGOR. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

”Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (12/1).

Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1), pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri. Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya seprei dan handuk yang ada bercak darah serta mengambil sejumlah sampel darah. ”Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” terang Dirmanto.

Selanjutnya pada Kamis (12/1), lanjut Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” papar dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, kliennya sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir. ”Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,” kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika sedang emosi, Ferry melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting yang menyebabkan ibu Verrell Bramasta itu mengalami cedera tulang rusuk. ”Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam,” jelas Hotman Paris Hutapea.

Hotman menyatakan, Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas. Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup.

Avatar

Baca Juga:

Jelang Pernikahan, Kiky Saputri Dan Calon Suami Saling Lempar Pujian

Hotman mengungkapkan kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. ”BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini (12/1) bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak,” ujar Hotman.(JPG)

Editor : Yosep/Ayu. PKL