25 radar bogor

Perumda Tirta Kahuripan Terapkan Rekategori Pelanggan, Kelompok Ini Dapat Subsidi

Tirta Kahuripan
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, memberlakukan penyesuaian tarif dan rekategori pelanggan per Januari 2023.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, memberlakukan penyesuaian tarif dan rekategori pelanggan per Januari 2023.

Pada penyesuaian ini, khusus bagi kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, mendapat subsidi dengan tarif di bawah harga dasar.

“Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu secara ekonomi, sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,” ujar Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad pada Dialog di Radio Tegar Beriman 95,3 FM.

Sedangkan, kelompok rumah tangga lainnya, masih sesuai dengan tarif dasar. Abdul Somad beserta jajaran berharap, dengan adanya penyesuaian golongan pelanggan tersebut, dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Sehingga nantinya dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan masyarakat khususnya pelanggan, serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01 persen.

Masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan sebesar 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 persen untuk wilayah pedesaan.

“Mudah-mudahan program rekategori ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di manapun berada,” harapnya.

Sebagai informasi, parameter untuk menentukan golongan kelompok pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, yakni berdasarkan sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang telah dievaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan.

Pada skema sebelumnya, Abdul Somad menjelaskan, kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori. Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan.

“Secara umum, dengan penerapan struktur golongan tarif baru ini hanya ada kenaikan sebesar 15 persen. Itu pun tidak semua golongan, hanya pelanggan yang naik golongan saja, sisanya tetap dan bahkan ada yang turun golongan,” terangnya di penghujung dialog.(JPG)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep/Adli