25 radar bogor

Ferdy Sambo: Bapak Minta Maaf, Maafin Bapak Wat Ya

Ferdy Sambo: Bapak Minta Maaf, Maafin Bapak Wat Ya

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi selama ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Mereka menjalani penahanan di lokasi yang berbeda.

“Saat sudara di sel, saudara pernah ditengok sama Sambo atau Putri?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).

“Belum pernah yang mulia,” jawab Kuat.

Kuat mengatakan, pertemuan dengan Sambo dan Putri terjadi pertama kali saat proses konfrontir. Saat itu, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Kuat.

“Terus apa yang disampaikan?” tanya hakim.

“Bapak minta maaf ‘maafin bapak Wat ya’,” kata Kuat menirukan percakapan Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL