25 radar bogor

Kemenkominfo dan Polri Sepakat Perkuat Penindakan Hoaks Pilpres 2024

Kemenkominfo dan Polri Sepakat Perkuat Penindakan Hoaks Pilpres 2024

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 hampir pasti berdampak pada peningkatan hoaks alias berita bohong. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri jauh-jauh hari telah berupaya memperkuat langkah untuk menekan penyebaran hoaks.

Kemarin upaya tersebut dipertegas lewat kerja sama. Dua lembaga itu melakukan memorandum of understanding (MoU). Menkominfo Johnny G. Plate menuturkan, penguatan dilakukan untuk mengawal Pilpres 2024. Maka, dilakukan MoU dengan enam poin kerja sama untuk mencegah hoaks Pilpres 2024. ”Enam poin kerja sama ini penting,” terangnya kemarin (4/1).

Pertama, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung fungsi masing-masing. Kedua, Kemenkominfo dan Polri akan bekerja sama dalam mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. ”Ketiga, Kemenkominfo dapat meminta pengawalan Polri dalam menjalankan tugas,” paparnya.

Keempat, Kemenkominfo dan Polri sepakat menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informasi sesuai tupoksi. Kelima, keduanya dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana-prasarana terkait fungsi tersebut.

Poin terakhir, Kemenkominfo dan Polri akan bersama-sama meningkatkan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika. ”Semoga dengan ini penguatan bisa dilakukan.”

Mewakili Kapolri, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, MoU itu memperbarui kesepakatan sebelumnya pada 2017. Tujuannya agar kondisi dan situasi Pilpres 2024 lebih kondusif. Agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pesta demokrasi. ”Polri akan mengamankan Pilpres 2024 dengan maksimal,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait pemilu. SKB dengan Mendagri kepala BKN, ketua KASN, dan ketua Bawaslu itu terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01/ 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL